TUGAS
HUKUM KEPEGAWAIAN
- Jika terjadi sengketa mengenai suatu
kebijakan yang dibuat oleh penjabat negara, ke manakah sengketa tersebut dapat
diselelsaikan? Jelaskan secara singkat jawaban saudara?
- Manakah yang lebih penting peranannya
anatar BKN, LAN, dan MENPAn dalam meningkatan kinerja PNS? Jelaskan jawaban
saudara secara singkat?
- Mengapakah kedudukan Lurah sebagai PNS
sedangkan Kepala Desa berkedudukan bukan sebagai PNS? Jelaskan jawaban saudara
secara singkat?
jawab:
- Usaha untuk membina, menyempurnakan dan
menertibkan aparatur di bidang tata usaha negara agar mampu menjadi alat yang
efisien, efektif, bersih dan berwibawa, dan yang dalam melak sanakan tugasnya
selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk
masyarakat. Dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisihan
atau sengketa antara badan/pejabat tata usaha negara dengan masyarakat yang
dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional. Untuk menyelesaikan
sengketa tersebut diperlukan adanya peradilan
tata usaha negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan
kepastian hukum sehingga dapat
memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara
badan/pejabat tata usaha negara dengan masyarakat
- Menurut Pasal 1
angka 8 UU No. 43 Tahun 1999, Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian,
kesejahteraan, dan pemberhentian. Pasal 13 ayat
(1) UU No 43 Tahun 1999 mengatur bahwa kebijaksanaan manajemen PNS mencakup
penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas
sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian,
hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Sesuai pasal tersebut
, BKN memiliki peranan terpenting dalam meningkatkan kesejahteraan PNS karena penataan struktur organisasi (penataan jumlah
aparatur), system seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisme
PNS dan peningkatan kesejahteraan PNS, merupakan tugas BKN
- Pegawai negeri
adalah pegawai yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Lurah termasuk dalam PNS dalam Jabatan struktural
di Pegawai Negeri Sipil Daerah (suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
memimpin suatu satuan organisasi negara) Sedangkan Kepala desa
tidak berstatus sebagai PNS , karena berdasarkan Keppres 87 tahun 1999
Kepala desa merupakan Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri
Sipil .Kades dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat.
Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena
mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki
wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Lurah adalah Pegawai Negeri
Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat, sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Menurut Pasal 1
angka 8 UU No. 43 Tahun 1999, Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme
penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian,
kesejahteraan, dan pemberhentian. Pasal 13 ayat
(1) UU No 43 Tahun 1999 mengatur bahwa kebijaksanaan manajemen PNS mencakup
penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas
sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian,
hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Sesuai pasal tersebut
, BKN memiliki peranan terpenting dalam meningkatkan kesejahteraan PNS karena penataan struktur organisasi (penataan jumlah
aparatur), system seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisme
PNS dan peningkatan kesejahteraan PNS, merupakan tugas BKN
- Pegawai negeri
adalah pegawai yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Lurah termasuk dalam PNS dalam Jabatan struktural
di Pegawai Negeri Sipil Daerah (suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
memimpin suatu satuan organisasi negara) Sedangkan Kepala desa
tidak berstatus sebagai PNS , karena berdasarkan Keppres 87 tahun 1999
Kepala desa merupakan Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri
Sipil .Kades dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat.
Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena
mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki
wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Lurah adalah Pegawai Negeri
Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat, sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Jika terjadi sengketa mengenai suatu kebijakan yang dibuat oleh penjabat negara, ke manakah sengketa tersebut dapat diselelsaikan? Jelaskan secara singkat jawaban saudara?
- Manakah yang lebih penting peranannya anatar BKN, LAN, dan MENPAn dalam meningkatan kinerja PNS? Jelaskan jawaban saudara secara singkat?
- Mengapakah kedudukan Lurah sebagai PNS sedangkan Kepala Desa berkedudukan bukan sebagai PNS? Jelaskan jawaban saudara secara singkat?
- Usaha untuk membina, menyempurnakan dan menertibkan aparatur di bidang tata usaha negara agar mampu menjadi alat yang efisien, efektif, bersih dan berwibawa, dan yang dalam melak sanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisihan atau sengketa antara badan/pejabat tata usaha negara dengan masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya peradilan tata usaha negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara badan/pejabat tata usaha negara dengan masyarakat
- Menurut Pasal 1 angka 8 UU No. 43 Tahun 1999, Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Pasal 13 ayat (1) UU No 43 Tahun 1999 mengatur bahwa kebijaksanaan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Sesuai pasal tersebut , BKN memiliki peranan terpenting dalam meningkatkan kesejahteraan PNS karena penataan struktur organisasi (penataan jumlah aparatur), system seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisme PNS dan peningkatan kesejahteraan PNS, merupakan tugas BKN
- Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lurah termasuk dalam PNS dalam Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah (suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara) Sedangkan Kepala desa tidak berstatus sebagai PNS , karena berdasarkan Keppres 87 tahun 1999 Kepala desa merupakan Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil .Kades dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat, sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Menurut Pasal 1 angka 8 UU No. 43 Tahun 1999, Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian. Pasal 13 ayat (1) UU No 43 Tahun 1999 mengatur bahwa kebijaksanaan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum. Sesuai pasal tersebut , BKN memiliki peranan terpenting dalam meningkatkan kesejahteraan PNS karena penataan struktur organisasi (penataan jumlah aparatur), system seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisme PNS dan peningkatan kesejahteraan PNS, merupakan tugas BKN
- Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lurah termasuk dalam PNS dalam Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah (suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara) Sedangkan Kepala desa tidak berstatus sebagai PNS , karena berdasarkan Keppres 87 tahun 1999 Kepala desa merupakan Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil .Kades dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat, sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
0 komentar:
Posting Komentar